EDII Jakarta-PT EDI Indonesia (EDII) melalui TIM Pencegahan Covid-19 EDII melakukan kegiatan CSR EDII Sharing is Caring sebagai bagian dari “IPC Peduli, Masker Untuk Kebaikan” dalam bentuk pembagian 500 masker non medis kepada lingkungan sekitar kantor pusat EDII, Sunter, Jakarta Utara (23/4). Adapun penerima masker non medis tersebut mencakup Pengguna Jalan, Pengemudi Truk, Pedagang Kaki Lima, Polantas dan Petugas Keamanan Gedung yang masih melakukan Work From Office sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19.
Ketua TIM Pencegahan Covid-19 EDII, Eka Deny, menjelaskan bahwa pembagian masker kain ini sebagai bentuk dukungan EDII kepada Pemerintah yang telah menetapkan peraturan kewajiban memakai masker untuk seluruh lapisan masyarakat, baik yang sakit maupun yang sehat, “Masker kain ini bisa dipakai oleh masyarakat sehat dan digunakan di tempat-tempat umum, dan fasilitas lainnya. Tapi kita tetap harus jaga jarak,” tambahnya.
Seperti kita ketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Ibu Kota guna menekan laju penularan COVID-19 terhitung sejak 10 April 2020 dan saat ini diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar menghendaki agar warga DKI Jakarta mematuhi kewajiban, termasuk penggunaan masker.